OTONOMI DAERAH
I. PENDAHULUAN
Letak geografis Indonesia yang berupa kepulauan sangat
berpengaruh terhadap mekanisme pemerintahan Indonesia. Dengan keadaan geografis
yang berupa kepulauan ini, menyebabkan pemerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan
yang ada di daerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan maka
diperlukan adanya berbagai suatu sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara
efisien dan mandiri tetapi tetap dibawah pengawasan dari pemerintah
pusat.
Hal tersebut sangat diperlukan karena mulai munculnya
berbagai ancaman terhadap keutuhan NKRI. Hal itu ditandai dengan banyaknya
daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Sumber daya alam daerah di Indonesia yang tidak merata juga
merupakan salah satu penyebab diperlukannya suatu sistem pemerintahan untuk
memudahkan pengelolaan sumber daya alam yang merupakan sumber pendapatan daerah
sekaligus menjadi pendapatan nasional.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa terdapat beberapa
daerah yang pembangunannya memang harus lebih cepat dari pada daerah lain.
Karena itulah pemerintah pusat membuat suatu sistem pengelolaan pemerintahan di
tingkat daerah yang disebut otonomi daerah untuk mengelola potensi-potensi dan
sekaligus mengembangkannya.
Oleh karena itu, pemakalah berusaha untuk mengkaji lebih
dalam tentang Otonomi Daerah dan pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia.
II. PERUMUSAN MASALAH
A. Apa pengertian Otonomi Daerah?
B. Apa tujuan dari Otonomi Daerah
tersebut?
C. Bagaimana Pembagian Kekuasaan dalam
Kerangka Otonomi Daerah?
D. Bagaimana pelaksanaan Otonomi Daerah
di Indonesia?
E. Apa permasalahan atau kendala dalam
penerapan Otonomi Daerah di Indonesia?
III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi Daerah berasal dari bahasa yunani yaitu authos yang
berarti sendiri dan namosyang berarti undang-undang atau aturan.
Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat,1985).
Otonomi dalam makna sempit dapat diartikan sebagai
“mandiri”. Sedangkan makna yang lebih luas diartikan sebagai “berdaya”. Otonomi
daerah dengan demikian berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan
dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jika daerah
sudah mampu mencapai kondisi sesuai yang dibutuhkan daerah maka dapat dikatakan
bahwa daerah sudah berdaya (mampu) untuk melakukan apa saja secara mandiri
tanpa tekanan dan paksaan dari pihak luar dan tentunya disesuaikan dengan
kondisi dan kebutuhan daerah.
Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997)
mengemukakan bahwa :
1. F. Sugeng Istianto, mengartikan
otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah
tangga daerah.
2. Ateng Syarifuddin, mengemukakan
bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan
kemerdekaan (tidak terikat atau tidak bergantung kepada orang lain atau pihak
tertentu). Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian
kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
3. Syarif Saleh, berpendapat bahwa
otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana
diperoleh dari pemerintah pusat.
Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa
otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah
nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.
Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu
pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah
dengan otoritas (kekuasaan atau wewenang) yang diserahkan oleh pemerintah guna
mengalokasikan sumber sumber material yang substansial (sesunggguhnya atau yang
inti) tentang fungsi-fungsi yang berbeda.
Berbagai definisi tentang Otonomi Daerah telah banyak
dikemukakan oleh para pakar. Dan dapat disimpulkan bahwa Otonomi Daerah yaitu
kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa (inisiatif) sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan daerah otonom itu sendiri
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.[1]
B. Tujuan dan Prinsip
Otonomi Daerah
1. Tujuan Otonomi Daerah
Menurut pengalaman dalam pelaksanaan bidang-bidang tugas
tertentu sistem Sentralistik tidak dapat menjamin kesesuaian tindakan-tindakan
Pemerintah Pusat dengan keadaan di daerah-daerah. Maka untuk mengatasi hal ini,
pemerintah kita menganut sistem Desentralisasi atau Otonomi Daerah. Hal ini
disebabkan wilayah kita terdiri dari berbagai daerah yang masing-masing
memiliki sifat-sifat khusus tersendiri yang dipengaruhi oleh faktor geografis
(keadaan alam, iklim, flora-fauna, adat-istiadat, kehidupan ekonomi dan
bahasa), tingkat pendidikan dan lain sebagainya. Dengan sistem Desentralisasi
diberikan kekuasaan kepada daerah untuk melaksanakan kebijakan pemerintah
sesuai dengan keadaan khusus di daerah kekuasaannya masing-masing, dengan
catatan tetap tidak boleh menyimpang dari garis-garis aturan yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Jadi pada dasarnya, maksud dan tujuan
diadakannya pemerintahan di daerah adalah untuk mencapai efektivitas
pemerintahan.
Otonomi
yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah ini bersifat mandiri dan
bebas. Pemerintah daerah bebas dan mandiri untuk membuat
peraturan bagi wilayahnya. Namun, harus tetap
mempertanggungjawabkannya dihadapan Negara dan pemerintahan pusat.
Selain
tujuan diatas, masih terdapat beberapa point sebagai tujuan dari otonomi
daerah. Dibawah ini adalah beberapa tujuan dari otonomi daerah dilihat dari
segi politik, ekonomi, pemerintahan dan sosial budaya, yaitu sebagai berikut.
a) Dilihat dari segi politik,
penyelenggaraan otonomi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan dipusat
dan membangun masyarakat yang demokratis, untuk menarik rakyat ikut serta dalam
pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan hak-hak demokrasi.
b) Dilihat dari segi pemerintahan,
penyelenggaraan otonomi daerah untuk mencapai pemerintahan yang efisien.
c) Dilihat dari segi sosial budaya,
penyelenggaran otonomi daerah diperlukan agar perhatian lebih fokus kepada
daerah.
d) Dilihar dari segi ekonomi, otonomi
perlu diadakan agar masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam pembangunan
ekonomi di daerah masing-masing.[2]
Untuk mencapai tujuan otonomi daerah tersebut, sebaiknya
dimulai dari diri sendiri. Para pejabat harus memiliki kesadaran penuh bahwa
tugas yang diembannya merupakan sebuah amanah yang harus dijalankan dan
dipertanggungjawabkan. Selain itu, kita semua juga memiliki kewajiban untuk
berpartisipasi dalam rangka tercapainya tujuan otonomi daerah. Untuk mewujudkan
hal tersebut tentunya bukan hal yang mudah karena tidak mungkin dilakukan
secara instan. Butuh proses dan berbagai upaya serta partisipasi dari banyak
pihak. Oleh karena itu, diperlukan kesungguhan serta kerjasama dari berbagai
pihak untuk mencapai tujuan ini.
2. Prinsip Otonomi Daerah
Atas dasar pencapaian tujuan diatas, prinsip-prinsip yang
dijadikan pedoman dalam pemberian Otonomi Daerah adalah sebagai berikut
(Penjelasan UU No. 32 Tahun 2004) :
a) Prinsip Otonomi Daerah menggunakan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus
dan mengatur semua urusan pemerintah diluar yang menjadi urusan Pemerintah yang
ditetapkan dalam Undang-undang ini. Daerah memliki kewenangan membuat kebijakan
daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan
pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
b) Sejalan dengan prinsip tersebut
dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab. Prinsip
otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintah
daerah dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya
telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan
potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap
daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya, adapun yang dimaksud dengan
otonomi yang bertanggunjawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus
benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada
dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
C. Pembagian Kekuasaan dalam Kerangka
Otonomi Daerah
Pembagian antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan
prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme. Jenis kekusaan yang
ditangani pusat hampir sama dengan yang ditangani oleh pemerintah di negara
federal, yaitu hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter,
dan agama, serta berbagai jenis urusan yang memang lebih efisien ditangani
secara sentral oleh pemerintah pusat, seperti kebijakan makro ekonomi,
standarisasi nasional, administrasi pemerintah, badan usaha milik negara
(BUMN), dan pengembangan sumber daya manusia.
Selain sebagai daerah otonom, provinsi juga merupakan daerah
administratif, maka kewenangan yang ditangani provinsi atau gubernur akan
mencakup kewenangan desentralisi dan dekonsentrasi. Kewenangan yang diserahkan
kepada daerah otonom provinsi dalam rangka desentralisasi mencakup[3]:
1. Kewenangan yang bersifat lintas
kabupaten dan kota, seperti kewenangan dalam bidang pekerjaan umum, perhubungan,
kehutanan, dan perkebunan.
2. Kewenangan pemerintahan lainnya,
yaitu perencanaan pengendalian pembangunan regional secara makro, pelatihan
bidang alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang mencakup wilayah
provinsi dan perencanaan tata ruang provinsi.
3. Kewenangan kelautan yang meliputi
eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut, pengaturan
kepentingan administratif, penegakan hukum dan bantuan penegakan keamanan, dan
kedaulatan negara.
4. Kewenangan yang tidak atau belum
dapat ditangani daerah kabupaten dan daerah kota diserahkan kepada provinsi
dengan pernyataan dari daerah otonom kabuapaten atau kota tersebut.
D. Pelaksanaan Otonomi
Daerah di Indonesia
Sejak diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, banyak aspek positif yang diharapkan dalam pemberlakuan
Undang-Undang tersebut. Termasuk diharapkannya penerapan otonomi daerah karena
kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di jakarta.
Sementara itu pembangunan di beberapa wilayah lain dilalaikan. Disamping itu
pembagian kekayaan secara tidak adil dan merata di setiap daerahnya.
Daerah-daerah yang memiliki sumber kekayaan alam yang melimpah, seperti:Aceh,
Riau, Irian Jaya (Papua), Kalimantan dan Sulawesi ternyata tidak menerima
perolehan dana yang patut dari pemerintah pusat serta kesenjangan sosial antara
satu daerah dengan daerah lain sangat mencolok.[4]
Otonomi Daerah memang dapat membawa perubahan positif di
daerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur diri sendiri. Kewenangan ini
menjadi sebuah impian karena sistem pemerintahan yang sentralistik cenderung
menempatkan daerah sebagai pelaku pembangunan yang tidak begitu penting atau
sebagai pelaku pinggiran. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah sangat baik,
yaitu untuk memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa
dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pada masa lalu, pengerukan potensi daerah ke pusat terus
dilakukan dengan dalih pemerataan pembangunan. Alih-alih mendapatkan manfaat
dari pembangunan, daerah justru mengalami proses pemiskinan yang luar biasa.
Dengan kewenangan yang didapat daerah dari pelaksanaan Otonomi Daerah, banyak
daerah yang optimis bakal bisa mengubah keadaan yang tidak menguntungkan
tersebut.
Pada tahap awal pelaksanaan Otonomi Daerah, telah banyak mengundang suara pro dan kontra. Suara pro umumnya datang dari daerah yang kaya akan sumber daya, daerah-daerah tersebut tidak sabar ingin agar Otonomi Daerah tersebut segera diberlakukan. Sebaliknya, untuk suara kontra bagi daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya, mereka pesimis menghadapi era otonomi daerah tersebut. Masalahnya, otonomi daerah menuntut kesiapan daerah di segala bidang termasuk peraturan perundang-undangan dan sumber keuangan daerah. Oleh karena itu, bagi daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya pada umumnya belum siap ketika Otonomi Daerah pertama kali diberlakukan.
Selain karena kurangnya kesiapan daerah-daerah yang tidak
kaya akan sumber daya dengan berlakunya otonomi daerah, dampak negatif dari
otonomi daerah juga dapat timbul karena adanya berbagai penyelewengan dalam
pelaksanaan Otonomi Daerah tersebut.[5]
E. Permasalahan atau Kendala dalam
Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia.
Dalam era transisi kebijakan sentralistik ke desentralistik
demokratis yang dituju dalam pemerintahan nasional sebagaimana ditandai dengan
diberlakukannya Otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang No. 22 tahun 1999
sejak tanggal 1 Januari 2010, memang masih
ditemui kendala-kendala yang perlu diatasi. Dari sekian kendala terdapat
permasalahan yang mengandung potensi instabilitas yang dapat mengarah kepada
melemahnya ketahanan nasional di daerah bahkan dapat memicu terjadinya
disintegrasi bangsa bila tidak segera diatasi. Hal itu antara lain :
1. Pembagian Urusan
Contoh
permasalahan yaitu dalam pembuatan kebijakan pusat untuk daerah (FTZ).
Permasalahan yang paling sering dialami oleh daerah adalah banyaknya aturan
yang saling tumpang tindih antara pusat dan daerah. Akibatnya banyak aturan
pusat yang akhirnya tidak bisa diterapkan di daerah. Salah satu
sebab itu karena pusat tidak memahami keadaan yang sedang dialami daerah
tersebut. Kondisi inilah yang diduga menjadi kendala utama belum maksimalnya
pelaksanaan Free Trade Zone (FTZ) di Kepri ini. Daerah selalu menunggu aturan
dari pusat atau kebijakan dari pusat sehingga setelah ditunggu ternyata
hasilnya selalu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Seharusnya hal
tersebut dapat diatasi apabila pembagian urusan antara daerah dan pusat
tidak tumpang tindih. Artinya, dalam pengusulan suatu konsep aturan daerah
harus terlibat langsung. Atau dengan kata lain sebelum pemerintah pusat membuat
aturan, daerah memiliki tugas seperti mengajukan konsep awal yang tidak
bertentangan dengan aturan yang ada di daerah. Sehingga pemerintah pusat dalam
menyusun aturan, memiliki landasan yang kuat mengacu pada konsep daerah.
2. Pelayanan Masyarakat
Pada
umumnya, Sumber Daya Manusia pada pemerintah daerah memiliki
sumber informasi dan pengetahuan yang lebih terbatas dibandingkan dengan
sumber daya pada Pemerintah Pusat. Hal ini mungkin diakibatkan oleh sistem
kepegawaian yang masih tersentralisasi sehingga Pemerintah Daerah memiliki
keterbatasan wewenang dalam mengelola Sumber Daya Manusianya sesuai dengan
kriteria dan karakteristik yang dibutuhkan oleh suatu daerah. Sehingga
pelayanan yang diberikan hanya standar minimum.
3. Lemahnya Koordinasi Antar Sektor dan
Daerah
Koordinasi
antarsektor tidak hanya menyangkut kesepakatan dalam suatu kerjasama yang bersifat
operasional tetapi juga koordinasi dalam pembuatan aturan. Dua hal ini memang
tidak serta merta menjamin terjadinya sinkronisasi antar berbagai lembaga yang
memproduksi peraturan dan kebijakan tetapi secara normatif koordinasi dalam
penyusunan peraturan perundangan akan menghasilkan peraturan
perundang-undangan yang sistematisdan tidak bertubrukan satu sama lain.
Walaupun Kepala Daerah dalam kedudukan sebagai Badan Eksekutif
Daerah bertanggung jawab kepada DPRD, namun DPRD sebagai Badan Legislatif
Daerah tetap merupakan partner (mitra) dari dan berkedudukan sejajar dengan
Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah. Masalah seperti ini pun
sangat terasa di Pusat. Kesan memposisikan diri yang lebih kuat, lebih tinggi
dari yang lainnya yang kadang-kadang disaksikan oleh masyarakat luas. Ada tiga
hal yang perlu disadari dan disamakan oleh legislatif dan eksekutif dalam
menyikapi berbagai perbedaan yaitu pola pikir, pola sikap dan pola tindak. Pola
pikir yang harus sama adalah kita sadar terhadap apa yang harus kita
pertahankan dan kita upayakan, yaitu integritas dan identitas bangsa serta
berbagai upaya untuk memajukan dan mencapai tujuan bangsa. Pola sikap
yaitu, bahwa setiap elemen bangsa mempunyai kemampuan dan kontribusi
seberapapun kecilnya. Dan pola tindak yang komprehensif, terkordinasi dan
terkomunikasikan.
4. Pembagian Pendapatan
UU
25/1999 pada dasarnya menganut paradigma baru, yaitu berbeda dengan paradigma
lama, maka seharusnya setiap kewenangan diikuti dengan pembiayaannya, sesuai
dengan bunyi pasal 8 UU
22/1999. Pada saat sekarang ini, banyak daerah yang mengeluh
tentang tidak proporsionalnya jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima,
baik oleh Daerah Propinsi maupun Daerah Kabupaten/Kota. Banyak daerah yang
DAU-nya hanya cukup untuk membayar gaji pegawai daerah dan pegawai eks kanwil,
Kandep/Instansi vertikal di daerah. Disamping itu, kriteria penentuan
bobot setiap daerah dirasakan oleh banyak daerah kurang transparan.
Kriteria potensi daerah dan kebutuhan daerah tampaknya kurang representatif
secara langsung terhadap pembiayaan daerah. Dengan demikian perhitungan DAU
yang transparan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU 25/1999 jo PP 104/2000
tentang perimbangan keuangan terutama pasal-pasal yang menyangkut
perhitungan DAU dan faktor penyeimbangan, kiranya perlu ditata kembali.
Kemudian, pembagian bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) dirasakan kurang
mengikuti prinsip-prinsip pembiayaan yang layak yang sejalan dengan
pemberian kewenangan Kepala Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Seperti
halnya dalam paradigma lama, melalui paradigma baru pun bagian daerah
selalu jauh dari Sumber Daya Alam yang kurang potensial
(seperti: perkebunan, kehutanan, pertambangan umum dan sebagainya),
sedangkan disektor minyak dan gas alam, hanya mendapat porsi kecil. Bagian
bagi hasil di bidang ini perlu diperbesar, sehingga daerah penghasil mendapat
bagian yang proporsional sebanding dengan kerusakan lingkungan yang diakibatkan
oleh eksplorasi dan eksploitasi SDA tersebut.
5. Anatisme Daerah (Ego Kedaerahan)
Sifat
seperti ini sangat tidak baik jika ada disuatu wilayah/daerah atau dimanapun,
karena hal ini dapat menimbulkan kesenjangan atau kecemburuan terhadap
daerah-daerahlain. Contoh
pemasalahannya kejadian yang terjadi di daerah kabupaten Anambas dalam penerimaan
CPNS. Bagi pelamar CPNS minimal mempunyai 1 ijazah yang dikeluarkan oleh disdik
kabupaten. Anambas baik SD, SMP, dan SMA. Hal ini dapat disimpulkan bahwa
terlalu egoisnya suatu daerah yang mengutamakan putra daerah untuk dapat
menjadi CPNS dalam mengembangkan daerahnya sendiri sehinnga untuk warga daerah
lain tidak diberikan peluang untuk menjadi CPNS dan hal ini juga dapat
menimbulkan kerugian bagi warga Anambas karena dapat mengurangi pendapatan
mereka ( yang berjualan atau yang membuka tempat-tempat kos) Solusinya
sebaiknya dalam hal ini daerah Anambas tidak terlalu egois
dalam penerimaan CPNS ini. Sehingga warga lain yang bukan berasal dari
Anambas dapat bekerja dan dan bersaing demi memajukan daerah tersebut dan
membuka peluang bagi siapapun yang memiliki kemampuan dan skiil serta
pengetahuan mereka dalam berkopetensi untuk bersaing demi kebaikan dan
memajukan daerah tersebut. Hal ini juga dapat meningkatkan pendapatan untuk
penghasilan bagi warga yang memiliki mata pencarian sebagai pedagang dan yang
memiliki rumah-rumah kos. Jika dibandingkan dengan adanya fanatisme.
6. Disintegrasi
Hal
ini dapat menimbulkan perpecahan atau terganggunya stabilitas keamanan nasional
dalam penyelenggaraan sebuah negara. Hal ini dapat disebabkan olek keegoisan
suatu kelompok masyarakat atau daerah dalam mempertahankan suatu pendapat yang
memiliki unsur kepentingan-kepentingan kelompok satu dengan yang lain. Yang
dapat merugikan atau kecemburuan terhadap kelompok-kelompok yang lain untuk
mendapatkan hak yang sama sehingga dapat memecahkan rasa persatuan dan kesatuan
kita dan dapat menimbulkan berbagai pertikaian dalam sebuah negara atau daerah
tersebut. Contohnya: GAM, RMS, dan lain-lain. Solusinya sebaiknya kita sebagai
warga negara yang baik harusnya tidak egois dalam mempertahankan suatu hak atau
pendapat antara kelompok yang satu dengan yang lain dapat menimbulkan
pertikaian dan mengganggu keamanan didaerah tersebut. Namun kita harus bersatu
demi memajukan daerah atau negara yang kita cintai.
IV. KESIMPULAN
Otonomi daerah dapat diartikan pelimpahan kewenangan dan
tanggungjawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Hal itu bertujuan
untuk mencegah pemusatan kekuasaan, terciptanya pemerintahan yang efisien, dan
partisipasi masyarakat. Sehingga di Indonesia sudah mulai diterapkan Otonomi
Daerah
V. PENUTUP
Demikian
makalah ini kami susun. Semoga apa yang telah kami uraikan diatas
mengenaiOtonomi Daerah sedikit banyaknya memberi manfaat kepada kita
semua. Dan kami menyadari sebagai manusia biasa memang tidak bisa luput dari
kesalahan tidak terkecuali dengan makalah yang kami buat. Untuk itu, kritik dan
saran yang membangun sangat kami harapkan demi terciptanya makalah yang lebih
baik lagi. Semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua. Amiiin.
DAFTAR PUSTAKA
Priyanto, Sugeng. Pendidikan
Kewarganegaraan. Semarang:Aneka Ilmu. 2008.
Srijanti, dkk. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk Mahasiswa. Jakarta: Graha Ilmu. 2009.
Ubaidillah, dkk. Demokrasi,
Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta:ICCE UIN Syarif
Hidayatullah. 2007.
Ubaidillah, dkk. Pancasila,
Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta:ICCE UIN Syarif
Hidayatullah.2012.
http://raja1987.blogspot.com/2009/12/pelaksanaan
-otonomi-daerah.html diambil
pada tanggal 18 Mei 2013 pukul 10.57.