Kamis, 22 Mei 2014

Otonimi Darerah




OTONOMI DAERAH


I.         PENDAHULUAN
Letak geografis Indonesia yang berupa kepulauan sangat berpengaruh terhadap mekanisme pemerintahan Indonesia. Dengan keadaan geografis yang berupa kepulauan ini, menyebabkan pemerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada di daerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan maka diperlukan adanya berbagai suatu sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapi tetap dibawah pengawasan  dari pemerintah pusat.
Hal tersebut sangat diperlukan karena mulai munculnya berbagai ancaman terhadap keutuhan NKRI. Hal itu ditandai dengan banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sumber daya alam daerah di Indonesia yang tidak merata juga merupakan salah satu penyebab diperlukannya suatu sistem pemerintahan untuk memudahkan pengelolaan sumber daya alam yang merupakan sumber pendapatan daerah sekaligus menjadi pendapatan nasional.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa terdapat beberapa daerah yang pembangunannya memang harus lebih cepat dari pada daerah lain. Karena itulah pemerintah pusat membuat suatu sistem pengelolaan pemerintahan di tingkat daerah yang disebut otonomi daerah untuk mengelola potensi-potensi dan sekaligus mengembangkannya.
Oleh karena itu, pemakalah berusaha untuk mengkaji lebih dalam tentang Otonomi Daerah dan pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia.

II.      PERUMUSAN MASALAH
A.      Apa pengertian Otonomi Daerah?
B.       Apa tujuan dari Otonomi Daerah tersebut?
C.       Bagaimana Pembagian Kekuasaan dalam Kerangka Otonomi Daerah?
D.      Bagaimana pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia?
E.       Apa permasalahan atau kendala dalam penerapan Otonomi Daerah di Indonesia?

III.   PEMBAHASAN
A.    Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi Daerah berasal dari bahasa yunani yaitu authos yang berarti sendiri dan namosyang berarti undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat,1985).
Otonomi dalam makna sempit dapat diartikan sebagai “mandiri”. Sedangkan makna yang lebih luas diartikan sebagai “berdaya”. Otonomi daerah dengan demikian berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jika daerah sudah mampu mencapai kondisi sesuai yang dibutuhkan daerah maka dapat dikatakan bahwa daerah sudah berdaya (mampu) untuk melakukan apa saja secara mandiri tanpa tekanan dan paksaan dari pihak luar dan tentunya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997) mengemukakan bahwa :
1.    F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
2.    Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan (tidak terikat atau tidak bergantung kepada orang lain atau pihak tertentu). Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
3.    Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.
Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat. Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas (kekuasaan atau wewenang) yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial (sesunggguhnya atau yang inti) tentang fungsi-fungsi yang berbeda.
Berbagai definisi tentang Otonomi Daerah telah banyak dikemukakan oleh para pakar. Dan dapat disimpulkan bahwa Otonomi Daerah yaitu kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa (inisiatif) sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan daerah otonom itu sendiri adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]
B.     Tujuan  dan Prinsip Otonomi Daerah
1.      Tujuan Otonomi Daerah
Menurut pengalaman dalam pelaksanaan bidang-bidang tugas tertentu sistem Sentralistik tidak dapat menjamin kesesuaian tindakan-tindakan Pemerintah Pusat dengan keadaan di daerah-daerah. Maka untuk mengatasi hal ini, pemerintah kita menganut sistem Desentralisasi atau Otonomi Daerah. Hal ini disebabkan wilayah kita terdiri dari berbagai daerah yang masing-masing memiliki sifat-sifat khusus tersendiri yang dipengaruhi oleh faktor geografis (keadaan alam, iklim, flora-fauna, adat-istiadat, kehidupan ekonomi dan bahasa), tingkat pendidikan dan lain sebagainya. Dengan sistem Desentralisasi diberikan kekuasaan kepada daerah untuk melaksanakan kebijakan pemerintah sesuai dengan keadaan khusus di daerah kekuasaannya masing-masing, dengan catatan tetap tidak boleh menyimpang dari garis-garis aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Jadi pada dasarnya, maksud dan tujuan diadakannya pemerintahan di daerah adalah untuk mencapai efektivitas pemerintahan.
          Otonomi yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah ini bersifat mandiri dan bebas. Pemerintah daerah bebas dan mandiri untuk membuat peraturan  bagi wilayahnya. Namun, harus tetap mempertanggungjawabkannya dihadapan Negara dan pemerintahan pusat.
          Selain tujuan diatas, masih terdapat beberapa point sebagai tujuan dari otonomi daerah. Dibawah ini adalah beberapa tujuan dari otonomi daerah dilihat dari segi politik, ekonomi, pemerintahan dan sosial budaya, yaitu sebagai berikut.
a)        Dilihat dari segi politik, penyelenggaraan otonomi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan dipusat dan membangun masyarakat yang demokratis, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan hak-hak demokrasi.
b)        Dilihat dari segi pemerintahan, penyelenggaraan otonomi daerah untuk mencapai pemerintahan yang efisien.
c)        Dilihat dari segi sosial budaya, penyelenggaran otonomi daerah diperlukan agar perhatian lebih fokus kepada daerah.
d)       Dilihar dari segi ekonomi, otonomi perlu diadakan agar masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing.[2]
Untuk mencapai tujuan otonomi daerah tersebut, sebaiknya dimulai dari diri sendiri. Para pejabat harus memiliki kesadaran penuh bahwa tugas yang diembannya merupakan sebuah amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan. Selain itu, kita semua juga memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam rangka tercapainya tujuan otonomi daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut tentunya bukan hal yang mudah karena tidak mungkin dilakukan secara instan. Butuh proses dan berbagai upaya serta partisipasi dari banyak pihak. Oleh karena itu, diperlukan kesungguhan serta kerjasama dari berbagai pihak untuk mencapai tujuan ini.


2.      Prinsip Otonomi Daerah
Atas dasar pencapaian tujuan diatas, prinsip-prinsip yang dijadikan pedoman dalam pemberian Otonomi Daerah adalah sebagai berikut (Penjelasan UU No. 32 Tahun 2004) :
a)      Prinsip Otonomi Daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah diluar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-undang ini. Daerah memliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
b)      Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya, adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggunjawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
C.       Pembagian Kekuasaan dalam Kerangka Otonomi Daerah
Pembagian antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme. Jenis kekusaan yang ditangani pusat hampir sama dengan yang ditangani oleh pemerintah di negara federal, yaitu hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, dan agama, serta berbagai jenis urusan yang memang lebih efisien ditangani secara sentral oleh pemerintah pusat, seperti kebijakan makro ekonomi, standarisasi nasional, administrasi pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), dan pengembangan sumber daya manusia.
Selain sebagai daerah otonom, provinsi juga merupakan daerah administratif, maka kewenangan yang ditangani provinsi atau gubernur akan mencakup kewenangan desentralisi dan dekonsentrasi. Kewenangan yang diserahkan kepada daerah otonom provinsi dalam rangka desentralisasi mencakup[3]:
1.    Kewenangan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, seperti kewenangan dalam bidang pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan, dan perkebunan.
2.    Kewenangan pemerintahan lainnya, yaitu perencanaan pengendalian pembangunan regional secara makro, pelatihan bidang alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang mencakup wilayah provinsi dan perencanaan tata ruang provinsi.
3.    Kewenangan kelautan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut, pengaturan kepentingan administratif, penegakan hukum dan bantuan penegakan keamanan, dan kedaulatan negara.
4.    Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan daerah kota diserahkan kepada provinsi dengan pernyataan dari daerah otonom kabuapaten atau kota tersebut.
D.      Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
Sejak diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, banyak aspek positif yang diharapkan dalam pemberlakuan Undang-Undang tersebut. Termasuk diharapkannya penerapan otonomi daerah karena kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di jakarta. Sementara itu pembangunan di beberapa wilayah lain dilalaikan. Disamping itu pembagian kekayaan secara tidak adil dan merata di setiap daerahnya. Daerah-daerah yang memiliki sumber kekayaan alam yang melimpah, seperti:Aceh, Riau, Irian Jaya (Papua), Kalimantan dan Sulawesi ternyata tidak menerima perolehan dana yang patut dari pemerintah pusat serta kesenjangan sosial antara satu daerah dengan daerah lain sangat mencolok.[4]
Otonomi Daerah memang dapat membawa perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur diri sendiri. Kewenangan ini menjadi sebuah impian karena sistem pemerintahan yang sentralistik cenderung menempatkan daerah sebagai pelaku pembangunan yang tidak begitu penting atau sebagai pelaku pinggiran. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah sangat baik, yaitu untuk memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pada masa lalu, pengerukan potensi daerah ke pusat terus dilakukan dengan dalih pemerataan pembangunan. Alih-alih mendapatkan manfaat dari pembangunan, daerah justru mengalami proses pemiskinan yang luar biasa. Dengan kewenangan yang didapat daerah dari pelaksanaan Otonomi Daerah, banyak daerah yang optimis bakal bisa mengubah keadaan yang tidak menguntungkan tersebut.

Pada tahap awal pelaksanaan Otonomi Daerah, telah banyak mengundang suara pro dan kontra. Suara pro umumnya datang dari daerah yang kaya akan sumber daya, daerah-daerah tersebut tidak sabar ingin agar Otonomi Daerah tersebut segera diberlakukan. Sebaliknya, untuk suara kontra bagi daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya, mereka pesimis menghadapi era otonomi daerah tersebut. Masalahnya, otonomi daerah menuntut kesiapan daerah di segala bidang termasuk peraturan perundang-undangan dan sumber keuangan daerah. Oleh karena itu, bagi daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya pada umumnya belum siap ketika Otonomi Daerah pertama kali diberlakukan.
Selain karena kurangnya kesiapan daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya dengan berlakunya otonomi daerah, dampak negatif dari otonomi daerah juga dapat timbul karena adanya berbagai penyelewengan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah tersebut.[5]
E.   Permasalahan atau Kendala dalam Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia.
Dalam era transisi kebijakan sentralistik ke desentralistik demokratis yang dituju dalam pemerintahan nasional sebagaimana ditandai dengan diberlakukannya Otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang No. 22 tahun 1999 sejak tanggal 1 Januari 2010, memang masih ditemui kendala-kendala yang perlu diatasi. Dari sekian kendala terdapat permasalahan yang mengandung potensi instabilitas yang dapat mengarah kepada melemahnya ketahanan nasional di daerah bahkan dapat memicu terjadinya disintegrasi bangsa bila tidak segera diatasi. Hal itu antara lain :
1.      Pembagian Urusan
Contoh permasalahan yaitu dalam pembuatan kebijakan pusat untuk daerah (FTZ). Permasalahan yang paling sering dialami oleh daerah adalah banyaknya aturan yang saling tumpang tindih antara pusat dan daerah. Akibatnya banyak aturan pusat yang akhirnya tidak  bisa diterapkan di daerah. Salah satu sebab itu karena pusat tidak memahami keadaan yang sedang dialami daerah tersebut. Kondisi inilah yang diduga menjadi kendala utama belum maksimalnya pelaksanaan Free Trade Zone (FTZ) di Kepri ini. Daerah selalu menunggu aturan dari pusat atau kebijakan dari pusat sehingga setelah ditunggu ternyata hasilnya selalu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Seharusnya hal tersebut dapat diatasi apabila pembagian urusan antara daerah dan pusat tidak tumpang tindih. Artinya, dalam pengusulan suatu konsep aturan daerah harus terlibat langsung. Atau dengan kata lain sebelum pemerintah pusat membuat aturan, daerah memiliki tugas seperti mengajukan konsep awal yang tidak bertentangan dengan aturan yang ada di daerah. Sehingga pemerintah pusat dalam menyusun aturan, memiliki landasan yang kuat mengacu pada konsep daerah.
2.      Pelayanan Masyarakat
Pada umumnya, Sumber Daya Manusia pada pemerintah daerah memiliki sumber informasi dan pengetahuan yang lebih terbatas dibandingkan dengan sumber daya pada Pemerintah Pusat. Hal ini mungkin diakibatkan oleh sistem kepegawaian yang masih tersentralisasi sehingga Pemerintah Daerah memiliki keterbatasan wewenang dalam mengelola Sumber Daya Manusianya sesuai dengan kriteria dan karakteristik yang dibutuhkan oleh suatu daerah. Sehingga pelayanan yang diberikan hanya standar minimum.
3.      Lemahnya Koordinasi Antar Sektor dan Daerah
Koordinasi antarsektor tidak hanya menyangkut kesepakatan dalam suatu kerjasama yang bersifat operasional tetapi juga koordinasi dalam pembuatan aturan. Dua hal ini memang tidak serta merta menjamin terjadinya sinkronisasi antar berbagai lembaga yang memproduksi peraturan dan kebijakan tetapi secara normatif koordinasi dalam penyusunan peraturan perundangan akan menghasilkan peraturan perundang-undangan yang sistematisdan tidak bertubrukan satu sama lain. Walaupun Kepala Daerah dalam kedudukan sebagai Badan Eksekutif Daerah bertanggung jawab kepada DPRD, namun DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah tetap merupakan partner (mitra) dari dan berkedudukan sejajar dengan Pemerintah   Daerah atau Kepala Daerah. Masalah seperti ini pun sangat terasa di Pusat. Kesan memposisikan diri yang lebih kuat, lebih tinggi dari yang lainnya yang kadang-kadang disaksikan oleh masyarakat luas. Ada tiga hal yang perlu disadari dan disamakan oleh legislatif dan eksekutif dalam menyikapi berbagai perbedaan yaitu pola pikir, pola sikap dan pola tindak. Pola pikir yang harus sama adalah kita sadar terhadap apa yang harus kita pertahankan dan kita upayakan, yaitu integritas dan identitas bangsa serta berbagai upaya untuk memajukan dan mencapai tujuan bangsa. Pola sikap yaitu, bahwa setiap elemen bangsa mempunyai kemampuan dan kontribusi seberapapun kecilnya. Dan pola tindak yang komprehensif, terkordinasi dan terkomunikasikan.
4.      Pembagian Pendapatan
UU 25/1999 pada dasarnya menganut paradigma baru, yaitu berbeda dengan paradigma lama, maka seharusnya setiap kewenangan diikuti dengan pembiayaannya, sesuai dengan bunyi  pasal 8 UU 22/1999. Pada saat sekarang ini, banyak daerah yang mengeluh tentang tidak proporsionalnya jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima, baik oleh Daerah Propinsi maupun Daerah Kabupaten/Kota. Banyak daerah yang DAU-nya hanya cukup untuk membayar gaji pegawai daerah dan pegawai eks kanwil, Kandep/Instansi vertikal di daerah. Disamping itu, kriteria penentuan bobot setiap daerah dirasakan oleh banyak daerah kurang transparan. Kriteria potensi daerah dan kebutuhan daerah tampaknya kurang representatif secara langsung terhadap pembiayaan daerah. Dengan demikian perhitungan DAU yang transparan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU 25/1999 jo PP 104/2000 tentang perimbangan keuangan terutama  pasal-pasal yang menyangkut perhitungan DAU dan faktor penyeimbangan, kiranya  perlu ditata kembali. Kemudian, pembagian bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) dirasakan kurang mengikuti prinsip-prinsip pembiayaan yang layak yang sejalan dengan pemberian kewenangan Kepala Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Seperti halnya dalam paradigma lama, melalui paradigma baru pun bagian daerah selalu jauh dari Sumber Daya Alam yang kurang potensial (seperti: perkebunan, kehutanan, pertambangan umum dan sebagainya), sedangkan disektor minyak dan gas alam, hanya mendapat porsi kecil. Bagian bagi hasil di bidang ini perlu diperbesar, sehingga daerah penghasil mendapat bagian yang proporsional sebanding dengan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh eksplorasi dan eksploitasi SDA tersebut.
5.      Anatisme Daerah (Ego Kedaerahan)
Sifat seperti ini sangat tidak baik jika ada disuatu wilayah/daerah atau dimanapun, karena hal ini dapat menimbulkan kesenjangan atau kecemburuan terhadap daerah-daerahlain. Contoh pemasalahannya kejadian yang terjadi di daerah kabupaten Anambas dalam penerimaan CPNS. Bagi pelamar CPNS minimal mempunyai 1 ijazah yang dikeluarkan oleh disdik kabupaten. Anambas baik SD, SMP, dan SMA. Hal ini dapat disimpulkan bahwa terlalu egoisnya suatu daerah yang mengutamakan putra daerah untuk dapat menjadi CPNS dalam mengembangkan daerahnya sendiri sehinnga untuk warga daerah lain tidak diberikan peluang untuk menjadi CPNS dan hal ini juga dapat menimbulkan kerugian bagi warga Anambas karena dapat mengurangi pendapatan mereka ( yang berjualan atau yang membuka tempat-tempat kos) Solusinya sebaiknya dalam hal ini daerah Anambas tidak terlalu egois dalam penerimaan CPNS ini. Sehingga warga lain yang bukan berasal dari Anambas dapat bekerja dan dan bersaing demi memajukan daerah tersebut dan membuka peluang bagi siapapun yang memiliki kemampuan dan skiil serta pengetahuan mereka dalam berkopetensi untuk bersaing demi kebaikan dan memajukan daerah tersebut. Hal ini juga dapat meningkatkan pendapatan untuk penghasilan bagi warga yang memiliki mata pencarian sebagai pedagang dan yang memiliki rumah-rumah kos. Jika dibandingkan dengan adanya fanatisme.
6.      Disintegrasi
Hal ini dapat menimbulkan perpecahan atau terganggunya stabilitas keamanan nasional dalam penyelenggaraan sebuah negara. Hal ini dapat disebabkan olek keegoisan suatu kelompok masyarakat atau daerah dalam mempertahankan suatu pendapat yang memiliki unsur kepentingan-kepentingan kelompok satu dengan yang lain. Yang dapat merugikan atau kecemburuan terhadap kelompok-kelompok yang lain untuk mendapatkan hak yang sama sehingga dapat memecahkan rasa persatuan dan kesatuan kita dan dapat menimbulkan berbagai pertikaian dalam sebuah negara atau daerah tersebut. Contohnya: GAM, RMS, dan lain-lain. Solusinya sebaiknya kita sebagai warga negara yang baik harusnya tidak egois dalam mempertahankan suatu hak atau pendapat antara kelompok yang satu dengan yang lain dapat menimbulkan pertikaian dan mengganggu keamanan didaerah tersebut. Namun kita harus bersatu demi memajukan daerah atau negara yang kita cintai.

IV.   KESIMPULAN
Otonomi daerah dapat diartikan pelimpahan kewenangan dan tanggungjawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Hal itu bertujuan untuk mencegah pemusatan kekuasaan, terciptanya pemerintahan yang efisien, dan partisipasi masyarakat. Sehingga di Indonesia sudah mulai diterapkan Otonomi Daerah

V.      PENUTUP
            Demikian makalah ini kami susun. Semoga apa yang telah kami uraikan diatas mengenaiOtonomi Daerah sedikit banyaknya memberi manfaat kepada kita semua. Dan kami menyadari sebagai manusia biasa memang tidak bisa luput dari kesalahan tidak terkecuali dengan makalah yang kami buat. Untuk itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi terciptanya makalah yang lebih baik lagi. Semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua. Amiiin.


















DAFTAR PUSTAKA

Priyanto, Sugeng. Pendidikan Kewarganegaraan. Semarang:Aneka Ilmu. 2008.

Srijanti, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa. Jakarta: Graha Ilmu. 2009.

Ubaidillah, dkk. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah. 2007.

Ubaidillah, dkk. Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah.2012.

http://raja1987.blogspot.com/2009/12/pelaksanaan -otonomi-daerah.html diambil pada tanggal 18 Mei 2013 pukul 10.57.


Proposal PKL II

Pendahuluan

Latar Belakang
Sektor pertanian memegang peranan penting dan strategis karena kontribusinya yang cukup besar dalam pembangunan ekonomi nasional Perkembangan sistem kehidupan masyarakat modern yang begitu pesat dewasa ini telah melahirkan program-program yang memadukan masyarakat sebagai pelaksana sekaligus objek pembangunannya. Namun masyarakat belum sepenuhnya didudukan dalam posisi yang menentukan kebutuhan dalam program pembangunan di wilayahnya.
Peningkatan pendapatan masyarakat tani merupakan salah satu tujuan dari pembangunan pertanian dengan kajian potensi wilayah dan tugas penyuluh pertanian yang tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Per/02/Menpan/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Dan Angka Kreditnya, seperti yang tercantum dalam pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Per/02/Menpan/2/2008, Tugas pokok Penyuluh Pertanian adalah melakukan kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian evaluasi dan pelaporan, serta pengembangan penyuluhan pertanian.
Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan secara bertahap terstruktur dan berkesinambungan di setiap semester genap. Kompetensi dalam Praktik Kerja Lapangan (PKL) II ini menggunakan teknik RRA (Rapid Rural Appraisal) atau SWOT (Specific, Weaknesses, Opportunities, and Threats) dalam pengkajian potensi wilayahnya. Harapannya materi ataupun media penyuluhan akan sesuai dengan kebutuhan sasaran dalam penyelenggaraan penyuluhan partisipatif.
Praktek ini merupakan kegiatan praktek kerja lapang, bagi mahasiswa yang bertindak sebagai fasilitator,  motivator dan pelaksana dalam  menyiapkan materi Penyuluhan, yang meliputi : Identifikasi potensi wilayah, memandu penyusunan Programa Penyuluhan tingkat Kecamatan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 25/Permentan/OT.140/5/2009 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian, menyusun Rencana Kerja Tahunan Penyuluh yang berasal dari Programa Penyuluhan Pertanian, menyusun materi penyuluhan berdasarkan RKTP, menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media grafis, menetapkan metode penyuluhan sesuai materi penyuluhan, dan menerapkan kegiatan penyuluhan pertanian.
Tujuan
Tujuan dari Praktik  Kerja Lapangan (PKL)II adalah :
a.    Mahasiswa dapat melaksanakan Identifikasi Potensi Wilayah dengan pendekatan Rapid  Rural Appraisal (RRA) atau Analisis SWOT
b.    Mahasiswa dapat menyusun Draf Programa Penyuluhan Pertanian tingkat Kecamatan tahun berikutnya.
c.    Mahasiswa dapat menyusun Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP).
d.   Mahasiswa dapat Menetapkan dan Menyusun Materi Penyuluhan berdasarkan RKTP.
e.    Mahasiswa dapat Menetapkan dan Menyusun media penyuluhan dalam bentuk media elektronik berdasarkan materi penyuluhan.

Manfaat
         Manfaat Praktik Kerja Lapangan II bagi mahasiwa adalah:
a.      Mahasiswa dapat bekerja dan belajar secara langsung dalam menyusun draf Programa Penyuluhan Pertanian tingkat Kecamatan tahun berikutnya.
b.      Mahasiswa dapat berlatih melakukan tugas kerja penyuluhan dalam pemberdayaan masyarakat petani untuk pengembangan agribisnis.
  1. Mahasiswa dapat berlatih bermasyarakat dengan kondisi sosiokultur yang beragam.

Manfaat bagi pihak terkait seperti instansi pemerintah atau swasta, petani dan stakeholder lain adalah:
a.    Mengenal Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian sebagai penyelenggara pendidikan program Diploma IV penyuluhan pertanian
b.   Membantu menyelesaikan tugas atau pekerjaan rutin yang dilakukan instansi, pengusaha dan petani

Tinjawan Pustaka

Identifikasi Potensi Wilayah Dengan Pendekatan SWOT/RRA
Menurut Deptan (2009), Penyusunan instrumen identifikasi potensi wilayah dapat dilakukan dengan teknik wawancara sesuai struktur. Hal ini agar pertanyaan dapat disampaikan secara runtut dan mudah dipahami oleh peserta atau responden, juga agar efisien dan efektif di dalam proses penggalian. Wawancara semi terstruktur atau kegiatan tanya-jawab sistematis dengan warga masyarakat yang dipilih dengan cara tertentu untuk kepentingan tertentu, adalah teknik penelitian yang paling umum dikenal di dunia penelitian. Hampir semua metode penelitian yang konvensional menggunakan cara ini. Untuk mengetahui potensi wilayah dan agroekosistem perlu dilakukan identifikasi dengan menggunakan instrumen-instrumen tertentu. Instrumen adalah suatu alat untuk mengukur suatu obyek ukur atau mengumpulkan data mengenai suatu variabel. Instrumen penelitian adalah alat-alat yang akan digunakan untuk pengumpulan data. Instrumen ini dapat berupa kuesioner (daftar pertanyaan), formulir observasi, formulir-formulir lain yang berkaitan dengan pencatatan data dan sebagainya. (scribd.com/Pengertian-Instrumen diposkan 05 April 2014)
Proses Mengidentifikasi Potensi wilayah bisa dilakukan dengan beberapa metode, penggunaan metode yang banyak digunakan diantaranya sebagai berikut :

RRA (Rapid Rural Appraisal)
Rapid Rural Appraisal (RRA) adalah suatu urutan sistematik aktifitas interdisipliner untuk memperoleh informasi yang akurat dan analisa kehidupan perdesaan dan kondisi sumberdaya yang ada, atau suatu metodologi yang kuat bagi pendekatan pengembangan perdesaan. Hal-hal  yang berkaitan dengan RRA yaitu kombinasi yang khas tentang alat dan cara, memiliki konsep dasarprinsip dan garis besar, serta cara umum dan tahapan kegiatan. 
RRA sebagai cara yang lebih efisien dan hemat biaya pembelajaran oleh pihak luar, terutama tentang sistem pertanian, daripada yang mungkin dengan skala besar survei sosial atau kunjungan singkat pedesaan oleh para profesional perkotaan.(S.W Grandstaff, T.B and C.W.Lovelace, 1987)
Ada 3 cara khusus yang mencirikan pendekatan RRA yakni:
1)      Pembicaraan lokal dengan penduduk setempat;
2)      Mengamati langsung kondisi lokal dan,
3)      Mempelajari data awal (sekunder)  tetapi pengamatan langsung juga penting.
Identifikasi data primer dengan sistem wawancara semi tersetruktur menggunakan teknik  RRA . Identifikasi data sekunder dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh data potensi wilayah dan agroekosistem  dari data monografi desa/kecamatan/BPP dan sumber lain yang mendukung. Untuk memperoleh data pendukung seperti ketinggian tempat, jarak desa ke kota dapat digunakan teknik Geografic Information System (GIS).

Tujuan pengunaan metode RRA :
1.      Untuk menggali potensi desa secara cepat dan akurat
2.      Menentukan suatu strategi tertentu untuk memecahkan masalah yang terjadi.
3.      Dapat dijadikan pedoman didalam membuat rumusan  pemecahan masalahan yang  ada dan menghidari kesalahan asumsi
4.      RRA dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan pertanian sehingga kegiatan dapat dilaksanakan dengan cepat dan terarah.

Adapun prinsip-prinsip RRA adalah:
PRA pada dasarnya menggunakan beberapa prinsip yaitu :
1)      Belajar dari masyarakat dan menghargai perbedaan
2)      Berpihak pada golongan masyarakat setempat agar dapat memutuskan apa yang terbaik baginya.
3)      Memberdayakan masyarakat setempat agar dapat memutuskan yang terbaik baginya.
4)      Mengikutsertakan seluruh komponen masyarakat dalam suatu wilayah yang mayoritas penduduknya adalah petani, melibatkan petani dewasa (kepala keluarga), wanita tani, maupun tani taruna serta warga yang mendukung kegiatan pertanian.
5)      Pelaku utama dalam proses pemberdayaan adalah orang dalam kelompok masyarakat, sedangkan pihak luar bersifat pendukung atau fasilitator.
6)      Proses kegiatan bersifat santai dan informal serta praktis.
7)      Masyarakat dapat belajar dari kesalahan, terbuka, dan demokratis.
8)      Prinsip Triangulasi, upaya mengumpulkan dan menganalisis data secara sistematis bersama masyarakat.
9)      Prinsip Mengoptimalkan Hasil, merumuskan secara jelas informasi yang diperlukan.
10)  Prinsip Orientasi Praktis, sekedar untuk menggali informasi dari masyarakat.
11)  Prinsip Demokratis, setiap orang diberi kesempatan untuk menyampaikan idenya, baik tertulis, ucapan, maupun gambar.
Kelebihan dan kekurangan RRA (Rapid Rural Appraisal)
Metoda mengidentifikasi potensi wilayah (IPW) menggunakan RRA memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan, diantaranya :
Kekebihan :
-          Membutuhkan biaya yang relatef rendah
-          Dapat dilaksanakan dengan cepat
-          Dimiliki oleh masyarakat setempat
-          Fleksibel
-          Dapat mengidentifikasikan pemahaman dari isu yang kompleks
-          Multi bidang, dan memberikan dorongan bagi masyarakat setempat
Kekurangan
-          Pengambil keputusan harus menguasai statistik
-          Persiapannya membutuhkan waktu dan pelatihan kemampuan yang di butuhkan, misalnya interview, komunikasi, dan lain-lain.



Analisis SWOT
A. Wijaya Tunggal (2001:74-75), “SWOT adalah akronim untuk kekuatan (strenghts) dan kelemahan (weakness) internal suatu perusahaan dan peluang (opportunities)dan ancaman (threats) lingkungan yang dihadapi perusahaan”. Analisa SWOT merupakan identifikasi yang sistematis dari  faktor-faktor ini dan strategi yang menggambarkan pedoman yang terkait antara mereka.
Musyadar, 2014. Analisis SWOT adalah analisis kondisi internal maupun eksternal suatu organisasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar untuk merancang strategi dan program kerja. Analisis internal meliputi peniaian terhadap faktor kekuatan (Strength) dan kelemahan (Weakness). Sementara, analisis eksternal mencakup faktor peluang (Opportunity) dan tantangan (Threath)  Kekuatan (strengths) adalah situasi lingkungan internal dimana kompetensi/ kapabilitas/sumberdaya yang dimiliki organisasi dapat digunakan sebagai alternatif untuk menangani peluang dan ancaman. Kelemahan (weaknesses) adalah situasi lingkungan internal dimana kompetensi/ kapabilitas/sumberdaya yang dimiliki organisasi sulit digunakan untuk menangani kesempatan dan ancaman. Peluang (opportunities) adalah situasi lingkungan eksternal yang berpotensi menguntungkan. Ancaman (threats) adalah situasi lingkungan eksternal yang berpotensi menimbulkan kesulitan (Tripomo dan Udan, 2005 dalam Muslihat, 2014).
Tahap Menentukan Strategi SWOT
Menurut Umar (2006) dalam Juhdi Muslihat (2014) Ada 8 tahap untuk menentukan strategi yang dibangun melalui Matriks SWOT, yaitu:
1.      Menyusun daftar peluang eksternal organisasi.
2.      Menyusun daftar ancaman eksternal organisasi.
3.      Menyusun daftar kekuatan kunci internal organisasi.
4.      Menyusun daftar kelemahan kunci internal .
5.      Mencocokkan kekuatan-kekuatan internal dan peluang-peluang eksternal serta mencatat hasilnya kedalam sel strategi SO.
6.      Mencocokkan kelemahan-kelemahan internal dan peluang-peluang eksternal serta mencatat hasilnya kedalam sel strategi WO.
7.      Mencocokkan kekuatan-kekuatan internal dan ancaman-ancaman eksternal serta mencatat hasilnya kedalam sel strategi ST.
8.      Mencocokkan kelemahan-kelemahan internal dan ancaman-ancaman eksternal serta mencatat hasilnya kedalam sel strategi WT.

Programa Penyuluhan Pertanian
Programa penyuluhan pertanian adalah rencana tertulis yng disusun secara sistematis untuk memberikan arahan dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Programa penyuluhan pertanian merupakan rencana yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Programa penyuluhan pertanian yang disusun setiap tahun memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan dengan cakupan pengorganisasian, pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksanaan penyuluhan (PERMENTAN NO.25 tahun 2009)
Menurut UU No.16 Tahun 2006 tentang SP3K Programa penyuluhan terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten /kota, programa penyuluhan nasional. Programa tersebut disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian, Programa penyuluhan pada setiap tingkatan.
Penyusunan programa penyuluhan pertanian didasarkan pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 (SP3K) yaitu bahwa programa penyuluhan pertanian terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi, dan programa penyuluhan nasional.

Format Penyusunan Pograma
Format penyusunan programa penyuluhan pertanian menurut Permentan No. 25 tahun 2009 adalah sebagai berikut:
Pendahuluan Dalam bab ini menguraikan informasi yang melatarbelakangi perlunya penyusunan programa penyuluhan disuatu tingkatan wilayah.
Keadaan umum Menggambarkan mengenai potensi sumberdaya pembangunan pertanian dan merupakan bagian dari program-program pembangunan pertanian di suatu tingkatan wilayah yang perlu didukung dengan data informasi yang menunjang, baik kualitatif dan kuantitatif.
Tujuan Menggambarkan mengenai perubahan pengetahuan, wawasan, sikap dan perilaku usaha, pelaku utama, kelembagaan petani, penyuluh dan petugas dinas/instansi lingkup pertanian serta pemangku kepentingan yang akan dicapai untuk berubah potensi sumberdaya pembangunan pertanian di tingkatan wilayah menjadi peluang yang nyata dan bermanfaat untuk peningkatan produktivitas, pendapat, dan kesejahteraan masyarakat. Upaya ini menggambarkan target yang secara realitis dapat dicapai dalam kurun waktu setahun.
Masalah Dalam bab ini digambarkan faktor-faktor yang menyebabkan belum tercapainya tujuan pembangunan pertanian yang diharapkan. Uraian ini dimulai dengan analisa permasalahan yang bersifat non perilaku yang menghambat pencapaian tingkat produktivitas, baik yang berkaitan dengan aspek kebijakan, sarana/prasarana, pembiayaan, maupun pengaturan dan pelayanan. Selanjutnya analisa non perilaku ini diikuti dengan analisa perilaku yang berkaitan dengan pengetahuan, wawasan, sikap, dan perilaku pelaku utama, pelaku usaha, kelembagaan petani, penyuluh dan petugas dinas/instansi lingkup pertanian, serta seluruh pemangku kepentingan yang menjadi kendala dalam pencapaian pembangunan pertanian yang diharapkan.
Rencana kegiatan penyuluhan Dalam bab ini, menggambarkan berbagai kegiatan/metode penyuluhan yang dipandang tepat untuk mentransformasi terjadinya perubahan pengetahuan, wawasan, sikap, dan perilaku pelaku utama dan pelaku usaha serta seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan yang diharapkan.

Langkah Penyusunan Pograma Penyuluhan
Langkah Penyusunan Programa Penyuluhan Pertania Tingkat Kecamatan menurut Permentan No. 25 tahun 2009 adalah sebagai berikut:
1.         Kepala Balai Penyuluhan di kecamatan memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat kecamatan yang dilakukan oleh penyuluh bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha.
2.         Penyuluh bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha melakukan rekapitulasi programa desa/kelurahan yang ada di wilayah kerjanya sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan kecamatan.
3.         Proses penyusunan programa penyuluhan kecamatan dimulai dari perumusan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan. Dalam proses ini dilakukan pemeringkatan masalah-masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan skala prioritas kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha dan fokus pembangunan di wilayah kecamatan.
4.         Penyusunan programa penyuluhan pertanian kecamatan ini dilakukan oleh para penyuluh pertanian di kecamatan dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha  melalui serangkaian pertemuan-pertemuan untuk menghasilkan draf programa penyuluhan kecamatan.
5.         Selanjutnya draf programa penyuluhan pertanian kecamatan disajikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/ instansi terkait dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka sintesa kegiatan penyuluhan.
6.         Programa penyuluhan pertanian kecamatan yang sudah final ditandatangani oleh para penyusunnya (perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha serta penyuluh pertanian), kemudian disahkan oleh kepala Balai Penyuluhan, dan diketahui pimpinan dinas/instansi terkait;
7.         Programa penyuluhan pertanian kecamatan diharapkan telah disahkan paling lambat bulan Oktober tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
8.         Programa penyuluhan pertanian kecamatan yang sudah disahkan disampaikan ke kelembagaan penyuluhan kabupaten sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian kabupaten, dan untuk disampaikan di dalam Forum Musrenbang Kecamatan sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan kecamatan.
9.         Programa penyuluhan pertanian kecamatan selanjutnya dijabarkan oleh masing-masing penyuluh pertanian ke dalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) di kecamatan.
Dengan berlakunya Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K) maka programa penyuluhan pertanian diharapkan dapat menghasilkan kegiatan penyuluhan pertanian spesifik lokalita yang strategis dan mempunyai daya ungkit tinggi terhadap peningkatan produktivitas komoditas unggulan daerah dan pendapatan petani.

Unsur-unsur Programa Penyuluhan Pertanian
Unsur-unsur programa penyuluhan pertanian (Peraturan Menteri Pertanian No. 25/Permentan/OT.140/5/2009) dapat diuraikan sebagai berikut :
Keadaan Keadaan yang menggambarkan fakta-fakta berupa data dan informasi,mengenai potensi, produktivitas dan lingkungan usaha pertanian, perilaku/tingkat kemampuan petani dan kebutuhan pelaku utama dalam usahanya di wilayah (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional) pada saat akan disusunnya programa penyuluhan pertanian. (Permentan No 25 tahun 2009 MTPP)
Tujuan Prinsip yang digunakan dalam merumuskan tujuan yaitu SMART yang terdiri atas : Specific (khas); Measurable (dapat diukur); Actionary (dapat dikerjakan /dilakukan); Realistic (realistis); dan Time Frame (memiliki batasan waktu untuk mencapai tujuan).
Penetapan Masalah Penetapan masalah adalah perumusan faktor-faktor yang dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan. Faktor-faktor tersebut terutama dicari dari kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha. Faktor-faktor tersebut disusun berdasarkan:
1. Apakah masalah tersebut menyangkut mayoritas pelaku utama dan pelaku usaha dan organisasi petani.
2. Apakah erat kaitannya dengan program pembangunan pertanian yang sedang berlangsung di wilayah kerja yang bersangkutan
3. Apakah kemampuan (biaya, tenaga, peralatan, dsb) tersedia untuk pemecahan masalah. Urutan prioritas masalah dapat dilakukan dengan menggunakan teknik faktor penentu (impact-point) atau teknik peningkatan masalah lainnya.
Penetapan Rencana Kegiatan Pada tahap ini dirumuskan cara mencapai tujuan, yaitu penetapan rencana kegiatan yang menggambarkan bagaimana tujuan bisa dicapai. Ada dua rencana yang harus disusun, yaitu:
1.   Rencana kegiatan penyuluhan yang meliputi data dan informasi mengenai tujuan, masalah, sasaran, lokasi, metode/kegiatan, waktu, lokasi, biaya dan penanggungjawab serta pelaksana. Masalah dalam rencana kegiatan penyuluhan berupa masalah-masalah yang bersifat perilaku, yang antara lain bisa disidik/diidentifikasi berdasarkan teknik faktor penentu.
2.   Rencana kegiatan untuk membantu mengikhtiarkan pelayanan dan pengaturan yang meliputi data dan informasi mengenai tujuan, sasaran, lokasi, jenis kegiatan, waktu, penanggungjawab serta pelaksana. Masalah petani yang bersifat non perilaku antara lain masalah-masalah yang berkaitan dengan kondisi sarana dan prasarana usahatani, pembiayaan, pengaturan, pelayanan dan kebijakan pemerintah/iklim usaha yang kurang kondusif.

Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP)
Rencana kerja merupakan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan demi tercapainya tujuan programa penyuluhan secara efektif dan efisien. Untuk itu, bentuk dari rencana kerja harus disesuaikan dengan rencana kegiatan yang merupakan bagian dari programa penyuluhan, (Mardikanto, 1993)
Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) yang sebelumnya dikenal dengan nama Rencana Kerja Penyuluh Pertanian (RKPP) adalah  merupakan rencana kegiatan penyuluhan dalam kurun waktu setahun yang dijabarkan dari programa penyuluhan di pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan (PERMENTAN No. 25 tahun 2009).
Rencana Kerja Tahunan Penyuluh adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh penyuluh berdasarkan programa penyuluhan setempat yang dilengkapi dengan hal-hal yang dianggap perlu untuk berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha (Permentan no. 25, 2009).
Kerangka Rencana Kegiatan RKTP
Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 25/Permentan/OT.140/5/2009 Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) terdiri dari :
1.        Jadwal Kegiatan
Jenis kegiatan terdiri atas : waktu pelaksanaan, lokasi dan volume kegiatan.
2.        Jenis Kegiatan
Jenis kegiatan didasarkan pada :
a)        Tugas pokok dan bidang kegiatan penyuluhan.
b)        Programa penyuluhan setempat.
3.        Indikator kinerja dari setiap kegiatan
Indikator kinerja kegiatan digunakan sebagai standar penilaian keberhasilan penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha dan penggunaan anggarannya.
4.        Hal-hal atau bahan-bahan lain yang perlu dipersiapkan dalam rangka memfasilitasi dengan pelaku utama dan pelaku usaha.

Metode Penyuluhan Pertanian
Metode menurut Suwandi, Achmad  (1999) diartikan sebagai cara menyampaikan pesan/ materi kepada peserta. Sedangkan metode penyuluhan pertanian dalam pedoman pemilihan metode penyuluahn pertanian diartikan sebagai cara atau teknik penyampaian materi penyuluhan oleh para penyuluh kepada para petani beserta keluarganya baik secara langsung Mupun tidak langsung agar mereka tahu, mau dan mampu menerapkan inovasi (teknologi baru).
Penggolongan Metode Penyuluhan
A.H Mounder (1972) dalam Kusnadi (2005), menggolongkan metode penyuluhan pertanian berdasarkan jumlah sasaran y ang dapat dicapai adalah sebagai berikut :
Perorangan Penyuluhan berhubungan langsung dengan sasaran, seperti kunjungan rumah, kunjungan ke lahan usahatani, kunjungan kantor, surat menyurat, hubungan telepon dan magang.
Kelompok Penyuluhan berhubungan dengan sekelompok orang untuk menyampaikan pesannya seperti ceramah, diskusi, demonstrasi, widyawisata /karyawisata, kursus tani, temu karya, temu lapang, temu usaha, mimbar sarasehan, perlombaan dan pemutaran slide
Massal Penyuluhan menjangkau sasaran yang banyak, antara lain rapat umum, siaran melalui radio, televisi, pertunjukan kesenian, penyebaran bahan tertulis, dan pemutaran film.
Sedangkan menurut Departemen Pertanian (2004), penggolongan metode penyuluhan pertanian antara lain :
         Berdasarkan teknik komunikasi Terdiri dari : (a) Metode Penyuluhan Langsung (Direct communications), dimana para penyuluh pertanian secara langsung bertatap muka dan berdialog dengan para petani dan atau keluarganya, antara lain melalui demonstrasi, ceramah, kursus tani, dan lain-lain, (b) Metode Penyuluhan Tidak Langsung (Indirect communications), dimana para penyuluh tidak berhadapan langsung dengan para petani dan atau keluarganya melainkan melalui perantara (media komunikasi) diantaranya pemasangan poster, penyebaran brosur/leaflet, siaran radio dan televisi, pemutaran slide.
         Berdasarkan jumlah sasaran yang dicapai Terdiri dari : (a) Pendekatan Perorangan, penyuluh berhubungan dengan para petani beserta keluarganya secara perorangan baik langsung maupun tidak langsung melalui kunjungan rumah atau tempat usaha, surat-menyurat, dan hubungan telepon, (b) Pendekatan Kelompok, penyuluh pertanian berhubungan dengan sekelompok petani dan atau keluarganya melalui diskusi, karya wisata, kursus tani, dan menghadiri pertemuan Kelompoktani, dan (c) Pendekatan Massal, penyuluh berhubungan dengan para petani beserta keluarganya secara massal melalui siaran radio dan televisi, pameran pertanian, berita koran, dan pemasangan poster.
Tujuan Metode Penyuluhan
Tujuan Penyuluhan Pertanian menurut Mardikanto (2009),adalah dalam upaya perbaikan pada mutu hidup manusia, baik secara fisik, mental, ekonomi maupun sosial budaya. Terkait dengan pemahaman tersebut, tujuan penyuluhan pertanian diarahkan pada terwujudnya perbaikan teknis bertani, perbaikan usahatani dengan perbaikan kehidupan petani dan masyarakat. 



Media Penyuluhan Elektronik
Menurut Gerlac dan Ely (1971), media apabila dipahami secara garis besar adalah manusia, materi, kejadian yang membangun kondisi siswa mampu memperoleh pengetahuan, ketrampilan, dan sikap.  Guru, buku, fasilitas yang ada, lingkungan sekolah merupakan media dalam proses pemblajaran.
Jenis Media Penyuluhan Pertanian
Dalam dunia penyuluhan pertanian terdapat banyak media yang dapat digunakan untuk melaksanakan proses belajar mengajar.  Namun pada kesempatan ini hanya akan disampaikan beberapa contoh media yang dapat digunakan dalam penyuluhan diantaranya sebagai berikut :
Kartu Kilat merupakan urutan kartu  yang bersisikan gambar, tulisan, atau foto.  Kartu di susun berurutan atau berangkai dan yang dikemukakan hanya pokok-pokok yang penting saja dari masalah atau bahan pelajaran/informasi yang akan dikemukakan. Ukuran kartu dapat bervariasi, yang penting dapat mudah dipegang untuk diperlihatkan pada sasaran didik/petani dan mudah dibawa kemana.  Gambar, tulisan atau foto dibuat sesuai dengan jumlah sasaran, usahakan gambar dan tulisan dapat terlihat oleh peserta didik yang paling jauh, dan gambar/tulisan tidak kabur.
Seri Foto merupakan alat visual yang efektip karena dapat memvisualisasikan sesuatu dengan lebih konkrit,lebih realistis, dan  lebih akurat dibanding gambar sketsa.  Foto dapat mengatasi keterbatasan indra, ruang, dan waktu.  Sesuatu yang terjadi ditempat lain yang sangat jauh tempatnya sekalipun dapat dilihat oleh seseorang melalui foto.
Leaflet adalah suatu bentuk penyajian pesan dalam satu lembar kertas lepas biasanya berwarna, dengan menonjolkan uraian jauh lebih dominant dari pada gambar dan isinya langsung mengemukakan pokok persoalan berupa anjuran, seruan, peringatan (Contoh Lembar Informasi Pertanian).
Folder adalah Pesan yang disajikan dalam satu lembar kertas  berukuran kuarto yang di desain untuk dilipat dalam dua atau tiga lipatan dan bagian mukanya berwarna serta isinya langsung pada pokok materinya dan sistimatis
Poster adalah salah satu media penyuluhan pertanian berbentuk gambar yang dibuat diatas selembar kertas karton atau papan flannel, berfungsi untuk menyampaikan pesan yang mudah dan cepat ditangkap/dimengerti oleh sasaran atau orang yang melihatnya sesuai denga tujuan yang diharapkan.
Power Point Microsoft Power Point adalah suatu software yang akan membantu dalam menyusun sebuah presentasi yang efektif, professional, dan juga mudah. Microsoft Power Pointakan membantu sebuah gagasan menjadi lebih menarik dan jelas tujuannya

Alasan Menggunakan Media Penyuluhan
Menurut Widodo (2012) beberapa alasan penggunaan media penyuluhan, sebagai berikut :
1.        Membantu proses belajar-mengajar untuk mencapai tujuan belajar.
2.        Menyebarluaskan informasi, misalnya melalui siaran radio dan televisi, komputer/internet, selebaran, folder, brosur, booklet, poster, majalah, dan media cetak lainnya.
3.        Membangkitkan minat, keinginan, motivasi, yang mampu memberi pengaruh psikologi untuk mampu melakukan perubahan perilaku.
4.        Mampu mengarahkan perhatian sasaran untuk fokus pada materi yang ditampilkan (fungsi atensi), menggugah emosi dan sikap sasaran (fungsi afektif), memudahkan menangkap pesan (fungsi kognitif), membantu sasaran yang lemah/lambat dalam menangkap pesan (fungsi kompensatoris).
5.        Materi menjadi lebih baku, karena sasaran menerima pesan yang sama.
6.        Dapat memanipulasi obyek-obyek yang dipelajari dengan lebih efektif dan efisien (misal, proses mekarnya bunga, pembelahan sel, dll).

Manfaat Media Penyuluhan Pertanian
Menurut Widodo (2012) beberapa manfaat media penyuluhan pertanian, sebagai berikut :
1.        Dapat memperjelas penyajian pesan dan informasi sehingga dapat memperlancar dan meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar.
2.        Dapat meningkatkan perhatian, motivasi, dan sikap positif sasaran.
3.        Dapat mengatasi keterbatasan indera sasaran (waktu, jarak, ruang).
4.        Dapat memberikan kesamaan pengalaman belajar yang lebih baku.
Materi Penyuluhan
Materi penyuluhan menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 (SP3K) adalah bahan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi, hukum dan kelestarian lingkungan. Materi penyuluhan adalah segala sesuatu yang disampaikan dalam penyuluhan pertanian. Dalam bahasa teknis penyuluhan, materi penyuluhan seringkali disebut sebagai informasi pertanian (suatu  data/bahan yang diperlukan penyuluh, petani-nelayan, dan masyarakat tani).
Materi penyuluhan menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 (SP3K) adalah bahan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi, hukum dan kelestarian lingkungan.
Syarat-syarat materi penyuluhan pertanian antara lain:
1.        Memberikan keuntungan secara nyata bagi sasaran;
2.        Memiliki resiko kegagalan yang relatif kecil dan biaya rendah;
3.        Dapat diperoleh dengan mudah;
4.        Tidak bertentangan dengan nilai dan norma yang ada;
5.        Tidak mempunyai efek samping yang merugikan;
6.        Mudah dilakukan/dipergunakan dan segera memberikan hasil.

Membedakan Materi Penyuluhan
Arboleda (1981) dalam Mardikanto (1993), memberikan acuan agar setiap penyuluh mampu membeda-bedakan ragam materi penyuluhan yang ingin disampaikan pada setiap kegiatannya ke dalam :
Materi Pokok (VitalMateri pokok merupakan materi yang benar-benar dibutuhkan dan harus diketahui oleh sasaran utamanya. Materi pokok sedikitnya mencakup 50 persen dari seluruh materi yang disampaikan.
Materi Penting (Important) Materi penting berisi dasar pemahaman tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan kebutuhan yang dirasakan oleh sasarannya. Materi ini diberikan sekitar 30 persen dari seluruh materi yang disampaikan.
Materi Penunjang (Helpful) Materi penunjang masih berkaitan dengan kebutuhan yang dirasakan yang sebaiknya diketahui oleh sasaran untuk memperluas cakrawala pemahamannya tentang kebutuhan yang dirasakannya itu. Materi ini maksimal 20 persen dari seluruh materi yang disampaikan.
Materi Mubazir (Super flous) Materi ini sebenarnya tidak perlu dan tidak ada kaitannya dengan kebutuhan yang dirasakan oleh sasaran. Karena itu dalam setiap kegiatan penyuluhan sebaiknya justru dihindari penyampaian materi seperti ini.
Selanjutnya, materi penyuluhan pertanian juga dapat dikelompokkan berdasarkan jenis usaha tani, kelompok sasaran, dan tujuan yang ingin dicapai, diantaranya:
1.        Materi penyuluhan berdasarkan jenis usaha tani: pertanian (pangan, hortikultura, perkebunan), peternakan, atau usaha tani off farm dan on farm;
2.        Materi penyuluhan berdasarkan kelompok sasaran: pelaku utama dan pelaku usaha;
3.        Materi penyuluhan berdasarkan tujuan yang ingin dicapai, yaitu materi dikelompokkan berdasarkan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam programa penyuluhan dan rencana kegiatan penyuluhan (pelajari modul tentang menyusun programa penyuluhan pertanian).








                                                            Rencana Kegiatan

Waktu dan Tempat
Waktu pelaksanaan praktik akan dilaksanakan pada tanggal  18 Mei s/d 23Agustus 2014. Tempat pelaksanaan di Desa Situ Gede, Kecamatan Bogor Barat, Kabupaten Bogor,  Provinsi Jawa Barat  (Tabel rencana kegiatan terlampir).
Sasaran Kegiatan
Sasaran PKL II  adalah petani, kelompok tani, gapoktan, tokoh masyarakat, penyuluh di wilayah kerja BPP Kecamatan Bogor Selatan dan aparat pemerintah terkait di Kabupaten Bogor Kota Provinsi Jawa Barat.
Materi Kegiatan
Materi  kegiatan yang akan dilaksanakan selama Praktek Kerja Lapangan II adalah sebagi berikut:
1.      Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian tingkat kecamatan dengan pendekatan instrumen identifikasi potensi wilayah ( RRA/SWOT ).
2.      Menyusun Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) sesuai dengan lampiran 4 Permentan 25 tahun 2009
3.      Menetapkan dan menyusun materi peyuluhan berdasarkan RKTP dengan cara menentukan skala prioritas permasalahan di tiga desa tempat pelaksanaan kegiatan.
4.      Menetapkan dan menyusun media penyuluhan dalam bentuk media eletronik berdasarkan media penyuluhan, media yang digunakan sebagai berikut :
a.       Powerpoint
b.      Cd
c.       Video on sound
d.      Filem, dan dsb.
5.        Menetapkan dan menerapkan metode penyuluhan sesuai dengan materi penyuluhan sesuai dengan Permentan 52 tahun 2010 disesuaikan dengan materi penyuluhan.
6.        Melaksankan kegiatan penyuluhan kepada Gapoktan selama enam kali, dua kali penyuluhan setiap satu desa.

Adapun rencana  kegiatan Praktik Kerja Lapangan II yang akan dilaksanakan di Desa Situ Gede, Kecamatan Bogor Barat, Kabupaten Bogor,  Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut :        

Identifikasi Potensi Wilayah Tingkat Kecamatan Dengan Pendekatan RRA / SWOT
Tujuan
:
Untuk mengetahui faktor internal dan eksternal dalam menentukan alternatif strategi pengembangan dibidang pertanian
Sasaran
:
Tokoh masyarakat, gapoktan, dan aparat kecamatan
Materi
:
-    Data potensi wilayah dari tiga desa.
-    Programa penyuluhan pertanian tingkat desa yang ada.
Waktu dan Tempat

-    Akan di laksanakan pada Minggu ke III bulan mei s/d  I bulan juni.
-    Tempat  akan dilaksanakan di tiga desa
Langkah Kerja
:
-    Konsultasi dengan aparat Desa, PPL, tokoh masyarakat
-    Pengambilan data sekunder
-    Melakukan wawancara langsung ke sumber informasi
-    Melakukan pengamatan potensi wilayah
-    Menganalisis data berdasarkan data sekunder dan data hasil pengamatan
-    Merumuskan hasil IPW dan menetapkan masalah.
Output
:
Draf Programa Penyuluhan Pertanian Tingkat Kecamatan Termasuk Peta Usahatani/komoditas Kecamatan


Menyusun Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP)
Tujuan
:
-      Penyuluh pertanian tiap tahun membuat (RKTP) dalam bentuk tertulis sebagai dasar pelaksanaan kegiatan penyuluhan pada tahun sedang berjalan atau tahun yang bersangkutan.
-      Menjadi alat kendali dalam pelaksanaan evaluasi pencapaian kinerja penyuluh pertanian yang bersangkutan.
-      Indikator keberhasilan seorang Penyuluh Pertanian
Sasaran
:
Petani, Poktan dan aparat desa
Matei

-      Wawancara dan diskusi
Waktu dan Tempat
:
-      Akan di laksanakan pada Minggu ke II s/d IV bulan Juni
-      Tempat  akan dilaksanakan di tiga desa
Langkah Kerja
:
1.      Dengan dipimpin Penyuluh setempat, lakukan musyawarah untuk membagi habis kegiatan yang tercantum dalam Programa Penyuluhan Pertanian yang sudah dibuat untuk acuan.
2.      Mencermati Programa Penyuluhan Pertanian Tingkat Kecamatan yang sudah disusun
3.      Membuat RKTP   yang merupakan Penjabaran dari Programa Penyuluhan Pertanian Kecamatan yang sudah dibuat
Output
:
Laporan Kegiatan dalam bentuk (RKTP)

Menetapkan dan Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian berdasarkan RKTP
Tujuan
:
-    Untuk dijadikan bahan penyuluhan sesuai dengan prioritas masalah dan kebutuhan di lapangan.
-    Memudahkan sasaran dalam menerima informasi penyuluhan.
-    Dapat dengan mudah dipahami oleh petani.
Sasaran
:
Petani, kelompoktani, aparat desa, penyuluh
Materi
:
Diskusi dan ceramah tatap muka
Waktu dan tempat

-     Akan di laksanakan pada Minggu ke II s/d IV bulan Juli
-     Tempat  akan dilaksanakan di tiga desa
Langkah Kerja
:
-      Melakukan pertemuan dengan poktan dan aparat desa.
-      Berdiskusi dengan petani, masyarakat, penyuluh setempat dan aparat desa, tentang potensi dan masalah/kebutuhan yang ada di desa.
-      Menganalisis masalah dan potensi yang ada.
-      Mencari solusi dan kesepakatan untuk menetapkan tujuan yang dicapai dalam penyusunan materi penyuluhan
Output
:
Sinopsis Materi Penyuluahan
Barang Bukti
:
Hasil dari penyusunan/laporan, daftar hadir peserta

Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian Dalam Bentuk Media Elektronik
Tujuan
:
-      Dapat mengajak dan menghimbau masyarakat tani dalam berusaha tani sesuai sfesifik lokalita.
-      Memberikan alternatif lain dalam kegiatan penyuluhan pertanian
Sasaran
:
Petani, kelompok tani, Penyuluh
Materi
:
-      Pembuatan video on sound disesuaikan dengan materi penyuluhan.
Waktu dan tempat
:
-     Akan di laksanakan pada Minggu ke II bulan Juni s/d Minggu II Bulan Juli.
-     Tempat  akan dilaksanakan di tiga desa
Langkah Kerja
:
-       Menentukan materi penyuluhan pertanian yang diambil.
-       Membuat materi penyuluhan dalam bentuk media   elektronik
Output
:
Media Elektronik berupa powerpoint/cd/vidio on Sound/Film/ dsb
Barang Bukti
:
Contoh pekerjaan/hasil penyusunan materi

Menerapkan metode penyuluhan berdasarkan materi penyuluhan
Tujuan
:
-       Menetapkan suatu metode atau kombinasi beberapa metode yang tepat dalam kegiatan penyuluhan pertanian.
-       Dapat memberikan matri penyuluhan yang sesuai dengan kebutuhan petani.
-       Meningkatkan efektivitas kegiatan penyuluhan pertanian agar tujuan penyuluhan pertanian efisien dan efektif.
Sasaran
:
Petani, kelompoktani, gapoktan, penyuluh dan arapat desa
Materi
:
Disesuaikan dengan kebutuhan petani.
Waktu dan tempat
:
-     Akan di laksanakan pada Minggu ke I s/d Minggu IV Bulan Juli.
-     Tempat  akan dilaksanakan di tiga desa
Langkah Kerja
:
-       Mengadakan pertemuan dengan melibatkan petani, poktan dan aparat desa
-       Menjangkau sasaran dalam jumlah dan mutu cukup, tepat sasaran dan waktu, mudah diterima dan dimengerti, dan menggunakan fasilitas dan media secara efektif dan efisien.
Output
:
Kombinasi Metode Penyuluhan Pertanian diterapkan (Lembar Pengesahan Menyuluh, Daftar Hadir Peserta, Dokumentasi Kegiatan)
Barang Bukti
:
Dokumentasi Kegiatan

                                     



                                      Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan
Kegiatan penyuluhan dilaksanakan selama enam kali kepada gapoktan, pelaksanaan dilaksanakan selama dua kali setiap desa dari tiga desa binaan.
Tujuan
:
-   Masalah-masalah yang tumbuh dapat dipecahkan secara langsung.
-   Menemukan dan memecahkan masalah-masalah yang ada
-   Mempercepat proses adopsi.
Sasaran
:
Petani, kelompoktani, gapoktan, aparat desa
Materi
:
Pendataan masalah dan pemecahannya
Waktu dan tempat
:
-     Akan di laksanakan pada Minggu ke II bulan Juni s/d Minggu II Bulan Juli
-     Tempat  akan dilaksanakan di tiga desa
Langkah Kerja
:
-   Penyiapan materi sesuai dengan kondisi atau apa yang dibutuhkan petani setempat.
-   Buat jadwal dan tempat pelaksanaan.
-   Membuat sinopsis dan LPM agar dalam pemberian penyul uhan tetap terarah.
-   Persiapkan media penyuluhan yang cocok untuk digunakan
-   Persiapkan alat dan bahan yang diperlukan untuk demonstrasi cara
-   Melaksanakan kegiatan penyuluhan.
Output
:
Lembar Persiapan Menyuluh, Daftar Hadir Peserta, Dokumentasi Kegiatan
Barang Bukti
:
Dokumentasi Kegiatan




Pengawalan Program Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten
Tujuan
:
-     Mahasiswa dapat mempelajari aktivitas kegiatan Program Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten.
-     Mahasiswa dapat mengetahui dampak dan manfaat Program Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten bagi petani.
Sasaran
:
Petani
Materi
:
Wawancara,diskusi, pertemuan umum, pengamatan
Waktu dan tempat

-     Akan di laksanakan pada Minggu ke III bulan Juli s/d Minggu III Bulan Agustus
-     Disesuaikan Dengan Kegiatan Dilapangan.
Langkah kerja
:
-     Melaksanakan magang dan pendampingan bersama Penyuluh yang membina Program Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten di lokasi.
-     Mahasiswa mencermati dan menganalisa kegiatan Program Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten yang dilaksanakan di lokasi.
Output
:
Laporan kegiatan
Barang Bukti
:
Dokumentasi kegiatan











DAFTAR PUSTAKA

A.H Mounder (1972) dalam Kusnadi (2005). Metode Penyuluhan Pertanian. Jakarta: Universitas Terbuka.
A.W. van den Ban & H. S Hawkins. 1996. Penyuluhan Pertanian, penerjemah Agnes Dwina Herdiasti. Yogyakarta: Kanisius. 1999. Terjemahan dari: AGRICULTURAL EXTENSION (Secon edition).
A. Wijaya Tunggal (2001:74-75). Analisis SWOT Surakarta : Sebelas Maret University Press.
Arboleda (1981) dalam Mardikanto (1993). Penyuluhan Pertanian. Cet.1. Jakarta: Universitas Terbuka. .
Departemen Pertanian ,2009. Peraturan Menteri Pertanian No. 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian. Jakarta: Departemen Pertanian.
Departemen Pertanian ,2009. Peraturan Menteri Pertanian No. 25 Tahun 2009 tentang Penyusunan Pograma Pertanian Tingkat Kecmatan Jakarta: Departemen Pertanian.
Departemen Pertanian ,2009. Peraturan Menteri Pertanian No. 52 Tahun 2009 tentang Metode Penyuluhan Pertanian. Jakarta: Departemen Pertanian.
Departemen Pertanian ,2009. Peraturan Menteri Pertanian No. 273 Tahun 2009 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani Jakarta: Departemen Pertanian.
Gerlac dan Ely (1971). Media Penyuluhan Pertanian. Surakarta : Sebelas Maret University Press.
Kusnadi,  D. 2007.  Ragam Metode Penyuluhan Untuk Praktik Kompetensi Penyuluh Pertanian Pelaksana (Diktat)Bogor : STPP Bogor
Mardikanto, 1993. Rencana Kerja Tahunan Penyuluh. Surakarta : Sebelas Maret
Mardikanto, T. 1993. Metode Penyuluhan PertanianSurakarta : Sebelas Maret University Press.
Musyadar, 2014. Agribisnis Terjemahan dari: Analisis SWOT. Bogor : STPP Bogor.
Mardikanto, T. 1993. Penyuluhan Pembangunan PertanianSurakarta : Sebelas Maret University Press.
KEMENTAN No. 25/Permentan/OT.140/5/2009. tentang Unsur-unsur Pograma Pertanian. Jakarta: Mentri Pertanian
KEMENTAN No. 25 Tahun 2009 tentang Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Jakarta: Departemen Pertanian.
Suwandi, A. 2006.   ImplementasiRapid Rural Appraisal  (RRA) (Diktat).Bogor : STPP Bogor.
Suwandi, Achmad  (1999). Metode Penyuluhan Pertanian. Jakarta: Universitas Terbuka.
S.W Grandstaff, T.B and C.W.Lovelace, 1987. Rapid Rural Appraisal  (RRA)
Juhdi Muslihat (2014). 8 tahap strategi melalui matriks SWOT. Jakarta: Universitas Terbuka.

Widodo, S dan Nuraeni, I. 2006. Media Penyuluhan Pertanian; Modul 1-9: Cet.1. Jakarta. Universitas Terbuka. 2006.